Friday 30 October 2009

Mak Erot di Soal Ujian SD Pada Soal Bahasa Indonesia


Mak Erot di Soal Ujian SD
Pada Soal Bahasa Indonesia. Mendiknas Harus Jawab
Kamis|29 Oktober 2009

Warta Kota � Dunia pendidikan di Sidoarjo, Jawa Timur, geger dengan munculnya kalimat berbau cabul dalam soal ujian tengah semester untuk SD. Kalimat vulgar sekaligus dagelan itu terselip dalam paragraf akhir soal ujian bahasa Indonesia.

Judul bacaan itu adalah : �Pengusaha Bandel di Krangkeng Bareng Mak Erot�.

Yang menjadi persoalan lagi, di paragraf akhir bacaan itu tertulis : � pengusaha yang masih mengedarkan makanan dan minuman kadaluwarsa akan diucluk-ucluk dan terong-nya akan dibalsem. I love you full

Tidak ada kaitan yang tegas antara potongan paragraf akhir tersebut dan materi bacaan. Selain itu, dari sisi tata bahasa, bacaan itu, termasuk judulnya, tidak memenuhi kaidah bahasa Indonesia yang baik, sehingga tidak layak dijadikan bahan soal ujian.

Soal ujian itu diduga beredar di seluruh Kabupaten Sidoarjo. Sebab, siswa kelas 6 sebuah SD di Kludan, Kecamatan Tanggulangin, juga menemukan hal yang sama.

Untuk diketahui, Mak Erot adalah nama seorang pemijat dari Sukabumi, Jawa Barat, yang terkenal karena disebut-sebut bisa membesarkan alat vital kaum laki-laki. Dengan kepiawaiannya itu, Mak Erot�kini almarhumah�menjadi tersohor seantero Indonesia sebagai spesialis pembesar alat vital.

Orangtua AR, siswa sebuah SD di Sukodono, mengaku terkejut setelah tak sengaja melihat lembaran soal ujian tengah semester (UTS) itu. Soal ujian itu dilihatnya tergeletak di meja belajar anaknya, setelah dibagikan gurunya Selasa (27/10) lalu. �Saya kaget kok ada kata-kata Mak Erot,� kata warga Sukodono ini, Selasa.

Beberapa siswa mengaku kaget ketika mendapatkan bacaan seperti itu dalam soal ujiannya.

�Awalnya saya nggak ngerti kok temen-temen saya pada cekikikan,� ujar siswa berinisial Ad. Setelah membaca tulisan dalam kertas ujian, barulah dia mengerti bahwa isi bacaannya seperti itu.

Soal bahasa Indonesia itu diujikan pada hari pertama UTS untuk siswa SD kelas 6 di Kabupaten Sidoarjo Senin (26/10) lalu. Masa UTS baru akan berakhir hari ini, Kamis (29/10).

Secara garis besar, bacaan dalam soal ujian BI itu bercerita tentang peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa menjelang Lebaran, dan sanksi bagi pengusaha toko swalayan yang masih menjualnya. Tidak disebutkan dari mana sumber bacaan tersebut.

Ditulis pada bacaan itu bahwa �jika swalayan masih menjual makanan kadaluwarsa, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun denda Rp 15 juta. Hukuman tambahan di krangk�ng dijadikan satu karo macan seminggu, atau diucluk-ucluk dan terong-nya akan dibalsem. I love you full.

Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Sidoarjo mengaku khilaf dan kecolongan dengan beredarnya soal kontroversial dalam UTS bahasa Indonesia kelas 6 SD itu.

Ketika dihubungi Warta Kota, Sekretaris Dinas Diknas Sidoarjo, Ahmad Zaini, mengatakan bahwa pembuatan soal ujian SD tidak dilakukan oleh dinas, melainkan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).