Saturday 24 December 2011

Tembok Maut Makassar, Kontraktor Tersangka

Kepolisian Makassar akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus tragedi tembok runtuh milik perumahan mewah The Mutiara Villa Parma beberapa waktu lalu.
Kedua tersangka itu adalah Jamalauddin, pemimpin CV Benteng Megah Perkasa, dan Heryanto, pengawas proyek perumahan.

Menurut Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Himawan Sugeha, keduanya dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab atas insiden yang memakan korban jiwa delapan orang ini.

"Setelah melakukan penyelidikan, dua orang dinilai sangat bertanggung jawab dalam kasus tersebut," kata Himawan Sugeha melalui SMS kepada VIVAnews yang diterima Sabtu dinihari.

Ia menambahkan, kedua tersangka dianggap lalai dalam melakukan tanggungjawabnya. Seperti Jamaluddin, sebagai pihak ketiga pelaksana pembangunan tembok, yang dinilai membangun tidak sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan pengembang.
Sedangkan Heryanto dianggap lalai dalam mengawasi proyek pembangunan pagar yang tidak sesuai spesifikasi.

Akibat kelalaian itu, keduanya dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang luka dan meninggal dunia. Selanjutnya, keduanya segera menjalani proses penyidikan.

Seperti diketahui, tragedi runtuhnya tembok The Mutiara terjadi di Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakukang, Makassar awa Desember lalu. Tercatat sembilan rumah tertimbun tembok bercampur material tanah timbunan. 18 orang menjadi korban, delapan diantaranya meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Sebagai sesama blogger marilah kita saling menghormati dan menghargai privasi seorang blogger. Cantumkan sumber link jika anda ingin mengcopy paste sebuah artikel dari web/blog lain. Jika anda merasa artikel dari saya bermanfaat silahkan berkunjung kembali dan follow
King Elementware�
Semoga bermanfaat ^_^